




Palembang, JN
Sembilan saksi secara bergilir diperiksa Kejati Sumsel terkait penyidikan Ridwan Mukti Cs, lima tersangka dugaan kasus korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit tahun 2010-2023 di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa (18/3/2025).
Adapun lima tersangka dalam perkara ini, yakni; Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015 Ridwan Mukti, Direktur PT DAM tahun 2010 Efendi Suryono, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013 Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 Amrullah, dan mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo Musi Rawas tahun 2010-2016 Bahtiyar.
“Pada hari Selasa ini ada sembilan saksi yang dilakukan pemeriksaan. Para saksi tersebut, terdiri dari; S Kades Pelawe tahun 2015-sekarang, S Kades Pangkalan Tarum, S Kades Tri Mukti, AM selaku Kades Tambangan, MKA selaku Kades Lubuk Pauh, S selaku Karyawan PT DAM tahun 2011-2015, NES selaku Kasi Survey Dana Pemetaan Pada Dinas Pertanahan Mura, A selaku Karyawan PT DAM tahun 2013-2015 dan AM Karyawan PT DAM tahun 2011-2015,” tegas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>

