




“Di hari Senin (5/9/2022) adapun dua saksi yang diperiksa, yakni Anugrah Pratama selaku Manajer Keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS), dan Gierry Helvan selaku Manajer Teknik dan Operasional PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS),” ujar Ali Fikri.
Dilanjutkan Ali Fikri, sedangkan pada Selasa (6/9/2022) dua saksi dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel diperiksa Penyidik KPK di Mako Polda Sumsel.
“Dua saksi yang diperiksa tersebut, yaitu Irwan Septianto selaku Staf Keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, dan M Rizky Saputra Staf Akuntansi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS),” tandas Ali Fikri.
Ali Fikri sebelumnya telah mengatakan, jika KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>







