




Palembang, JN
Secara bergilir 31 saksi diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Sumsel terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun 2024-2025.
Dalam pemeriksaan para saksi yang dilakukan KPK sejak Selasa 15 Maret 2025 hingga Kamis 17 Maret 2025, diantaranya ada Sespri Bupati OKU Periode 2022-2024 hingga Wakil Ketua DPRD OKU.
Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Suara Nusantara.
Diketahui dalam perkara ini enam tersangka telah ditetapkan KPK, meraka yakni; Nopriansyah (NOP) Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR) dan Umi Hartati (UH) yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Serta dua tersangka dari pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS
“Pada pemeriksaan saksi di hari Selasa 15 Maret 2025 yang pemeriksaannya dilakukan di Polda Sumsel, ada sembilan saksi yang diperiksa, yakni; AA Sespri Bupati Periode 2022-2024, RH Wakil Ketua I DPRD OKU, P Wakil Ketua 2 DPRD OKU, RV Anggota DPRD OKU, F Bendahara Dinas PUPR OKU, NH Staf Dinas PUPR OKU, AU, RF dan HI yang ketiganya pihak swasta,” tegas Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Masih dikatakan Tessa, kemudian untuk pemeriksaan saksi pada Rabu 16 Maret 2025 di Polda Sumsel ada sembilan saksi yang diperiksa Penyidik KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>

