



“Jadi tersangka Ichsan ini, baru saja mengambil narkoba jenis sabu senilai Rp 51 juta dari tersangka Arbi Armada alias Abi yang ditangkap oleh Polsek Kertapati, setelah itu sabu seberat 101, 95 gram ini akan kembali dijual oleh tersangka Ichsan kepada seseorang berinisial SK seharga Rp 52 juta. Jika nantinya berhasil terjual, Ichsan mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mohkamad Ngajib didampingi Kasat Reserse Narkoba, kompol Mario Ivanry saat gelar ungkap kasus peredaran narkoba.
Dijelaskan Kapolrestabes, Aparat Satres Narkoba berkoordinasi dengan Polsek Kertapati sehingga tersangka Ichsan berhasil dihendus keberadaannya dan disergap saat berada di pinggir Jalan Segaran IT I Palembang. (den)

