




Palembang, JN
Berbekal informasi masyarakat aparat Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, Sabtu (19/2/2022) mengamankan salah satu warga Palembang yang menyimpan senjata api bukan pada tempatnya.
Ia yakni; Nurmansyah Wiradjaya (50), warga sipil yang tinggal di Lorong Karang Anyar RT 23 RW 07 Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya penangkapan warga yang kedapatan memiliki senjata api ilegal tersebut.
“Penangkapan warga yang menyimpan Senpi ini berawal saat anggota Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menggunakan Senpira. Atas informasi itu, anggota langsung mendatangi lokasi di rumah tersangka, saat dilakukan penggeledahan di temukan sepucuk Senpira jenis revolver berwarna silver bergagang kayu dengan amunisi aktif kaliber 9 mm dan satu buah selongsong beserta 1 pucuk senjata air softgun jenis FN warna hitam. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung kita amankan di Polestabes Palembang,” katanya.
Atas perbutannya itu tersangka terancam Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, meyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak. (den)

