




“Untuk pertimbangan sosilogis yang menentukan kadar pidana yang dijatuhkan untuk terdakwanya sehingga sanksi pidana terdakwanya bisa berat dan juga bisa ringan, dan itu tergantung dari peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut,” paparnya.
Dari itulah, lanjut Ruben, Hakim memiliki kewenangan yang besar dan luar biasa, karena Hakim yang menentukan salahnya orang, Hakim yang menentukan norma dan aturan yang dilanggar, dan Hakim yang menentukan berat atau ringan sanksi pidanannya.
“Dikarenakan Hakim memiliki kewenangan tersebut jadi kita harapkan Hakim memiliki integritas tinggi. Apalagi, dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya ini menarik perhatian masyarakat,” pungkasnya. (ded)







