




“Nah, tiga hal ini merupakan asas yang penting dan harus ada dalam putusan Hakim,” jelasnya.
Masih dikatakannya, kemudian sanksi pidana yang dijatuhkan mesti individual.
“Individual ini namanya individualisasi sanksi pidana. Dimana harus cocok dengan kesalahan terdakwanya. Sebab, kalau hukuman pidananya pas dengan kesalahan maka yang dipidana puas dan merasa adil sehingga terdakwanya menerima saksi pidana yang dijatuhkan oleh Hakim,” terangnya.
Diungkapkan Ruben, kemudian dalam menjatuhkan sanksi pidana terdapat pertimbangan Hakim. Pertimbangan tersebut, yakni pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosilogis. HALAMAN SELANJUTNYA>>







