Berat Ringan Vonis Hakim Pada Kasus Masjid Sriwijaya Tergantung Kesalahan Terdakwanya









Dr H Ruben Achmad SH MH. (foto-Istimewa)

Palembang, JN

Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Selasa (28/12/2021) mengatakan, berat atau ringannya vonis dari Hakim untuk para terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya tergantung seberapa besar kesalahan dari terdakwanya.

Menurutnya, dari itulah putusan atau vonis Hakim terhadap para terdakwanya tidak bisa sama, karena berat besarnya kesalahan memiliki implikasi terhadap berat ringannya sanksi pidana.

“Jadi dalam vonis Hakim, berat atau ringannya saksi pidana berdasarkan seberapa besar kesalahan terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya ini. Hal tersebut Hakim yang tahu berdasarkan pemeriksaan di persidangan. Sebab Hakim itu luar biasa, dan tanggungjawab Hakim kepada Tuhan. Dari itulah dalam putusan Hakim, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan. Untuk itulah luar biasanya kewenangan yang dimiliki oleh Hakim,” terangnya.

Dijelaskan Ruben, terkait vonis untuk terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya diharapkan putusan Hakim mengandung tiga hal. Dimana tiga hal tersebut, yakni; putusan Hakim harus pasti, putusan Hakim harus adil, dan putusan Hakim harus bermanfaat. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!