




Menurutnya, akan terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Pil Ekstasi, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan Lidik terhadap terduga Pelaku yang akan melakukan Transaksi Narkotika jenis Pil-Ekstasi di TKP.
“Kemudian setelah dilakukan Lidik sekira pukul 23.00 WIB, berhasil diamankan satu orang yang mengaku bernama Ade Prasetio, dalam perkara narkotika jenis pil ekstasi yang saat itu sedang berada dipinggir jalan Lubuk Beringin Desa Manggul, Kecamatan Lahat menunggu seseorang diduga akan melakukan transaksi jual beli narkoba,” katanya.
Berbekal informasi tersebut, dikatakan Liespono, anggota langsung meluncur ke TKP dan mengamankan terduga pelaku dan saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi.
Tanpa mengulur waktu lagi, diungkapkan Liespono, barang bukti beserta terduga pengedar narkoba tersebut digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain tersangka kita juga mendapatkan barang bukti berupa 10 butir tablet warna merah muda terbungkus plastik klip Transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan logo Hello Kitty berat kotor 3,88 gram, 1 buah kotak rokok filter, 1 unit Hp merk Android warna biru,” tandasnya.
Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rob)

