Breaking News

Belum Sempat Transaksi Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Lahat









Terduga pengedar pil ekstasi Ade Prasetio saat diamankan Satresnarkoba Polres Lahat.(foto-robby/jn)

Lahat, JN

Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus TP Narkotika jenis pil extasi di wilayah hukum Polres Lahat.

Pengungkapan Narkotika jenis Pil-Extasi ini berdasarkan, Laporan Polisi : LP/A-38/V/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 30 Mei 2025.

Untuk kejadian, pada Jum’at sekira pukul 23.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) dipinggir jalan Lubuk Beringin desa Manggul kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Terduga pengedar pil ekstasi ini bernama Ade Prasetio warga Desa Banjar Negara kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, kita amankan saat berada dipinggir Jalan Lubuk Beringin Desa Manggul Kecamatan Lahat,” ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono.

Liespono menceritakan, untuk kronologis pada Jum’at 30 Mei 2025 sekira jam 23.00 WIB, Sat Res Narkoba Lahat mendapatkan informasi bahwa dipinggir jalan Lubuk Beringin Desa Manggul, Kecamatan Lahat. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!