



Disingung terkait pemeriksaan para saksi dalam dugaan kasus tersebut? Dikatakan Mohd Radyan, jika saksi belum ada agenda dilakukan pemeriksaan.
“Meskipun demikian, kedepan saksi-saksi tetap kita jadwalkan pemeriksaanya karena perkara ini kan sudah tahap penyidikan,” tandasnya.
Sementara Manajer Humas PT Pusri Palembang, Soerjo Hartono mengatakan, Jika PT Pusri tetap mengikuti aturan seperti yang sebelumnya telah disampaikan olehnya.
“Kemudian kalau Pusri dipanggil oleh Kejati tentunya sebagai warga negara yang baik kita akan hadir,” tandasnya.
Soerjo Hartono sebelumnya telah mengatakan, jika terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel, PT Pusri mengikuti proses di Kejati Sumsel.
“Kami juga sampaikan jika PT Pusri Palembang kan sudah menerapkan Good Corporate Governance (GCG),” pungkasnya. (ded)

