Belum Ada Tersangka, Penyidikan Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol OKI Berjalan di Kejati







Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH saat diwawancarai. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Rabu (10/8/2022) menegaskan, hingga kini belum ada tersangka yang tetapkan dalam dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.

Meskipun demikian, dirinya menegaskan, jika proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan di Kejati Sumsel.

“Jadi penyidikan dugaan kasus tersebut masih berjalan di Kejati Sumsel. Terkait belum adanya penetapan tersangka, karena saat ini kami masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negaranya. Sebab untuk menetapkan tersangka mesti ada dulu jumlah kerugian negaranya,” tegasnya.

Masih dikatakannya, walau audit kerugian negara masih dihitung Ahli, namun kegiatan penyidikan terus dilakukan Jaksa Penyidik.

“Dalam kegiatan penyidikan ini, tentunya Jaksa Penyidik melakukan serangkaian kegiatan yang tujuannya mengumpulkan alat bukti,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!