



“Jadi proses penyidikannya masih terus berjalan di Kejati,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, dalam proses penyidikan dugaan kasus tersebut Jaksa Penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan proses penyidikan.
“Sedangkan untuk pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya sudah ada saksi yang diperiksa, dan kedepan
para saksi tetap diagendakan pemeriksanya. Sebab perkara ini kan telah tahap penyidikan,” pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini sejumlah saksi telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, terdiri dari; pada Senin (7/2/2022) Jaksa Penyidik telah memeriksa empat Camat.
Adapun empat Camat yang diperiksa tersebut, terdiri dari; Camat Mesuji Mukhlis SE, Camat Mesuji Raya Denin SH MSi, Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanti dan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny A Ariefson SStp MSi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

