Belum Ada Tersangka, Jaksa Masih Kumpulkan Alat Bukti Terkait Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Jalan Tol OKI







Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Sumsel Hendri Yanto SH MH saat melakukan penggeledahan, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (22/5/2022) mengatakan, jika saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.

Sebab menurut Kasi Penkum, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut saat ini Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel masih mengumpulkan alat bukti.

“Jadi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI tersebut Jaksa Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap tersangkanya,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, dari itulah proses penyidikan dugaan kasus tersebut hingga kini masih berjalan di Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!