




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (22/5/2022) mengatakan, jika saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.
Sebab menurut Kasi Penkum, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut saat ini Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel masih mengumpulkan alat bukti.
“Jadi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI tersebut Jaksa Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap tersangkanya,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dari itulah proses penyidikan dugaan kasus tersebut hingga kini masih berjalan di Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

