Belum Ada Tersangka, Dugaan Korupsi Tol OKI Tetap Disidik Kejati







Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel saat mengecek lokasi Jalan Tol OKI terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung. (Foto-Dok/Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (17/7/2022) mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Untuk itu ditegaskannya, perkara tersebut tetap disidik (penyidikan) oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.

“Belum ada penetapan tersangkanya, dan perkaranya masih terus disidik oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” ungkap Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.

Dijelaskannya, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!