




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (17/7/2022) mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Untuk itu ditegaskannya, perkara tersebut tetap disidik (penyidikan) oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.
“Belum ada penetapan tersangkanya, dan perkaranya masih terus disidik oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” ungkap Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.
Dijelaskannya, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus. HALAMAN SELANJUTNYA>>

