




Masih dikatakan Kajari Palembang jika pada perkara ini terdapat adanya proyek yang fiktif.
“Dari 131 titik proyek jalan permukiman di Kota Palembang yang merupakan proyek Dinas Perkimtan Kota Palembang, diantaranya ada yang fiktif dan tidak sesuai pertanggungjawaban. Selain itu juga terdapat beberapa kegiatan yang kurang volume sehingga mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum,” ungkap Kajari Hutamrin SH MH.
Lanjut Kajari, sedangkan terkait adanya sejumlah Ketua RT yang diperiksa sebagai saksi, dirinya memastikan jika tidak ada Ketua RT yang ditetapkan sebagai tersangka di perkara ini.
“Saya banyak menerima laporan yang menyampaikan mengapa Ketua RT diperiksa, dan indikasinya tersangkanya Ketua RT. Saya tekankan kami profesional dan yang bertanggung jawab atas pekerjaan itulah yang akan dimintai pertanggung jawaban. Kalau Ketua RT tidak ada sama sekali keterlibatan, karena Ketua RT hanya memberikan keterangan sebab dia melihat ada tidaknya pekerjaan itu. Oleh karena itu saya jamin 100 persen tidak ada Ketua RT yang ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Kajari. (ded)








