





Palembang, JN
Kejari Palembang belum menetapkan tersangka terkait perkara dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 titik proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024.
Meskipun demikian proses penyidikan perkara tersebut terus dilakukan pendalaman oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Palembang.
Terkait belum adanya tersangka di perkara ini sebelumnya telah dibenarkan oleh Kajari Palembang, Hutamrin SH MH. Namun Kajari Hutamrin SH MH berjanji secepatnya akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebagai tersangka.
“Proses pemeriksaan dan penelitian terkait penyidikan perkara ini terus berlanjut. Pada penyidikan nanti kami akan memakai auditor yang independen supaya cepat prosesnya. Setelah itu kita ekspos dan barulah dapat ditentukan siapa yang bertanggung jawab. Jadi secepatnya (tetapkan tersangka), tapi secepatnya ini jangan ditargetkan sebulan, dua bulan jangan. Insya Allah (secepatnya) namun jangan target,” kata Kajari Palembang, Hutamrin SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>








