Belum Ada Penetapan Tersangka, Kejati Terus Usut Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol OKI







Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Sumsel Hendri Yanto SH MH saat melakukan penggeledahan, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (21/8/2022) mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI hingga saat ini belum ada penetapan tersangkanya.

Menurutnya, bahkan hingga kini Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel terus melakukan proses penyidikan.

“Belum ada penetapan tersangkanya dan hingga saat ini Jaksa Penyidik Kejati Sumsel
terus mengusutnya dengan melakukan proses penyidikan,” tegasnya.

Masih dikatakannya, pada penyidikan yang berjalan di Kejati Sumsel Jaksa Penyidik kedepannya masih tetap melakukan pemeriksaan para saksi.

“Kedepan saksi-saksi tetap kita agendakan pemeriksaannya. Seperti baru-baru ini Jaksa Penyidik telah memeriksa ‘PR’ selaku Analis Kebijakan terkait ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI, dan saksi ‘PS’ yang berstatus Napi di Rutan OKI,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!