




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum), Mohd Radyan SH MH, Jumat (1/7/2022) menegaskan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI belum ada penetapan tersangkanya.
Menurutnya, dari itulah proses penyidikannya masih terus berlanjut di Kejati Sumsel. Dimana dalam penyidikan yang berjalan Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengungkap tersangka dalam perkara tersebut.
“Untuk dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI belum ada penetapan tersangkanya, dan hingga kini Jaksa Penyidik masih terus melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.
Masih dikatakannya, dalam penyidikan tersebut belum lama ini Jaksa Penyidik telah mengecek ke lokasi lahan di kawasan Jalan Tol OKI.
“Pengecekan lokasi tersebut juga merupakan serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

