



Dalam prakteknya, pelaksanaan PBJ melalui Bela ini didasari atas Perpres Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 9 tahun 2021 tentang Toko Daring Dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lalu, Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala LKPP dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2021 dan Nomor 027/2929/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan PBJ Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah serta Surat Edaran Ketua KPK Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi PBJ melalui Aplikasi Bela.(iso)

