




“Dua tersangka ditangkap atas laporan korban yang diterima SPKT Polda Sumsel, langsung kami tindaklanjuti,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Kamis (17/7/2025).
Dikatakan Kombes Pol Nandang, dari pengakuan kedua tersangka bahwa mereka beraksi melakukan begal bertiga, satu orang inisial A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kejadian berawal saat korban bersama teman-temannya meliwati TKP dengan menggunakan sepeda motor berboncangan, kemudian datang tiga tersangka yang juga berboncengan motor mendeketi korban,” kata Nandang.
Salah satu tersangka ini, menuduh korban membawa senjata tajam.
“Tiba-tiba tersangka langsung merampas sepeda motor, korban dan temannya mencoba mempertahankan motor tersebut. Lalu tersangka menembakan senjata api ke atas hingga membuat korbannya ketakutan,” paparnya.
Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan motor kepada para tersangka.
“Tersangka lalu membawa kabur motor tersebut, akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 14 juta,” tandasnya. (pah)







