



Mendapat izin FDA
Salah satu produk tembakau yang dipanaskan telah mendapatkan izin pemasaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA US). Pada 2019, FDA mengeluarkan persetujuan terhadap aplikasi prapemasaran (pre-market tobacco product application/PMTA) terhadap produk tembakau yang dipanaskan.
Setahun berselang, FDA menetapkan produk tersebut dapat dipasarkan sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (modified risk tobacco product/MRTP). Artinya, produk tembakau yang dipanaskan secara fundamental berbeda dengan rokok dan penerbitan otorisasi tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi kesehatan masyarakat.
“Melalui proses aplikasi produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi, FDA bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang ditujukan kepada konsumen tentang pengurangan risiko atau paparan dari penggunaan produk tembakau ini didukung oleh bukti ilmiah dan dapat dipahami,” kata Direktur Pusat Produk Tembakau FDA, Mitch Zeller, dilansir laman FDA. (Antara/ded)

