




Kemudian, Bea Cukai Malang juga menelusuri informasi terkait adanya pengiriman rokok ilegal yang menggunakan jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dari informasi itu, ditemukan 30 bungkus rokok ilegal yang dikirim dari Jepara, Jawa Tengah.
“Dari hasil operasi itu, ditaksir kerugian negara sebesar Rp5,8 juta,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini peredaran barang kena cukai ilegal kian marak, sehingga Bea Cukai Malang akan terus memperkuat sejumlah langkah untuk menghentikan peredaran barang -barang ilegal tersebut.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Malang juga terus melakukan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat termasuk penyedia jasa pengiriman barang agar terus mengikuti ketentuan terutama terkait peredaran barang kena cukai.
“Kami terus lakukan sosialisasi, baik kepada pemilik tempat penjualan eceran, toko, termasuk jasa ekspedisi agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya. (Antara/ded)







