




Malang, Jawa Timur, JN
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal di wilayah Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Jumat (28/1/2022) mengatakan bahwa penindakan tersebut dilakukan setelah tim intelijen Bea Cukai Malang mendapatkan informasi bahwa ada penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin.
“Kemudian kami melakukan pendalaman informasi dan didapati bangunan yang diduga dipergunakan untuk menyimpan dan menjual Barang Kena Cukai (BKC) tersebut,” kata Gunawan.
Gunawan menjelaskan, bangunan yang dipergunakan untuk menyimpan dan menjual minuman beralkohol ilegal tersebut, juga tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). HALAMAN SELANJUTNYA>>

