Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp318,24 Juta







Di dalam mobil tersebut ditemukan 312.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Kemudian tim memeriksa bangunan dan berhasil menemukan pemilik barang.

Adapun potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp209,14 juta.

Rokok merupakan barang yang dikenakan cukai yang dalam produksi, penjualan dan pemasarannya berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!