Bea Cukai Kediri Hentikan Mobil Angkut Rokok Ilegal di Tol Nganjuk









Bea Cukai Kediri telah melakukan tindakan dan mengeluarkan 74 surat bukti penindakan (SBP) selama Januari hingga Juni 2022.

Dari 74 surat bukti penindakan itu, untuk produk hasil tembakau sebanyak 51 SBP dengan jumlah sitaan sekitar 10 juta batang rokok. Perkiraan nilai barang adalah Rp12 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp7 miliar.

Selain itu, penindakan lainnya adalah dalam perkara MMEA (minuman mengandung etil alkohol) sejumlah 21 SBP dengan total barang sitaan sekitar 284,2 liter. Perkiraan nilai barang adalah Rp11 juta dan potensi kerugian negara Rp21 juta.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kediri aktif operasi pasar serta sosialisasi ketentuan dan peraturan di bidang cukai. (Antara/ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!