



Enny mengatakan, dalam tindakan itu, Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan 1,28 juta batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai salah personalisasi atau diduga bekas.
“Jika ditaksir, total potensi kerugian negara sebesar Rp768 juta,” katanya.
Selain mengamankan barang bukti rokok yang di diduga tidak dilengkapi kita cukai yang bukan peruntukannya, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi juga berhasil mengamankan dua orang sebagai sopir pengangkut berinisial YN dan MY warga Lampung
“Kini barang bukti rokok, mobil yang di jadikan sarana pengangkut rokok, beserta dua orang sopir kini telah di bawa ke kantor Bea Cukai Jambi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Enny Efriani. (Antara/den)

