



Selanjutnya, kata dia, unit yang bertugas di sekitar Pulau Bintan berhasil mendeteksi pergerakan kapal dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima, Jumat (25/3/2022), pukul 02.30 WIB. Dengan dibantu oleh unit patroli lainnya, kapal tersebut berhasil dikejar dan sandar sehingga tim dapat melakukan pemeriksaan di atas kapal.
Pengejaran sempat terhambat, karena kapal penyelundup menonaktifkan Automatic Indentification System (AIS) ketika memasuki perairan daerah pabean Indonesia. Modus ini cukup jamak dilakukan oleh kapal penyelundup, dengan tujuan untuk mengelabui petugas patroli Bea Cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah MMEA ilegal yang dimuat karton dibalut dengan plastik hitam.
Terhadap barang bukti berupa kapal bernama KM Rezeki Baru dan minuman beralkohol beserta tujuh orang awak kapal dibawa ke Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepri untuk diproses sesuai ketentuan yang ada.
“Berdasarkan hasil pencacahan, sebanyak 11.655 botol MMEA ilegal berbagai merek yang dikemas dalam 1.173 karton,” jelas dia. HALAMAN SELANJUTNYA>>

