Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Minuman Alkohol Senilai Rp10,4 Miliar







Bea Cukai menggagalkan penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp10,4 miliar di perairan Pulau Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). (Foto-Antara)

Tanjungpinang, JN

Operasi patroli laut Bea Cukai bertajuk Operasi Jaring Sriwijaya 2022 berhasil menggagalkan penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai barang mencapai Rp10,4 miliar di perairan Pulau Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

MMEA tersebut diangkut oleh kapal KM Rezeki Baru yang diduga berasal dari Singapura dan diperkirakan akan diselundupkan ke pesisir timur Sumatera, Jumat (25/3/2022).

“Dari hasil pencacahan oleh petugas, nilai barang yang disita mencapai Rp10,4 miliar, serta berpotensi merugikan negara hingga Rp21,5 miliar, yang terdiri dari pungutan bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri Akhmad Rofiq melalui siaran pers di Karimun, Kamis (31/3/2022).

Rofiq menjelaskan penangkapan bermula dari adanya informasi mengenai pemasukan MMEA ilegal melalui jalur laut. Unit-unit yang sedang berpatroli kemudian bersiaga melakukan pengamatan. Untuk meningkatkan keakuratan, pengamatan dari kapal patroli juga menggunakan radar. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!