




Untuk wilayah rawan konflik itu sendiri berada di perbatasan kota Lubuklinggau dengan Kabupaten lain misalnya perbatasan Kecamatan Lubuklinggau Barat I dengan Provinsi Bengkulu, Kecamatan Utara I dengan Perbatasan Kabupaten Musi Rawas.
“Mungkin itu yang perlu diawasi secara intensif perbatasan. Permasalahannya biasanya ada di DPT, karena ada masyarakat memiliki DPT ganda atau belum konkrit. DPT ini selalu menjadi masalah klasik di setiap pemilukada, maka dari itu sekarang pihak KPU lagi mencoklit data DP4,” pungkasnya seraya meminta kepada KPU untuk lebih teliti lagi dan menekankan kepada petugas Pantarlih dalam hal ini untuk Coklit lebih profesional. (mil)







