Bawahan Bupati Langkat Diminta Bayar Rekanan Meski Proyek Tak Tuntas







Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang untuk terdakwa Muara Perangin angin selaku pengusaha penyuap Bupati Langkat Terbit Muara Perangin angin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/4/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Orang kepercayaan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Muara Perangin angin disebut meminta agar kontraktor yang belum menyelesaikan pekerjaan tetap mendapatkan bayaran penuh.

“Pekerjaan masih 30 persen hanya sudah habis masa kontrak, tapi saya diminta untuk dibayar 100 persen, permintaan itu dari Marcos,” kata Kepala Seksi Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat Muhammad Irfandi.

Irfandi menjadi saksi untuk Direktur CV Nizhami Muara Perangin angin yang didakwa menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin sejumlah Rp572 juta dalam pengerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

Marcos yang dimaksud adalah bagian dari “Grup Kuala” yang merupakan orang-orang kepercayaan Terbit Rencana Perangin angin selaku Bupati Langkat yang terdiri dari Iskandar Perangin angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!