




Jakarta, JN
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Ketiga tersangka yakni Vanessa Khong, selaku pacar Indra Kenz; Nathania Kesuma, selaku adik Indra Kenz; serta Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terhadap 3 orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (10/4/2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>

