Bareskrim Tangkap Nelayan Sebagai Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Malaysia







“Menurut pengakuan kedua nelayan, mereka mendapat pesan kiriman narkoba dari orang bernama Anif alias Daud dan Idris dari Aceh. Keduanya sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO),” kata Krisno.

Krisno mengungkap, faktor ekonomi menjadi salah satu alasan nelayan tersebut mau menjadi kurir narkoba. Selain itu, Indonesia masih menjadi pasar peredaran gelap narkoba karena tingginya penawaran dan permintaan.

Dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Bea Cukai melakukan patroli bersama di perairan Indonesia. Dalam kurun waktu 2,5 bulan operasi dilakukan telah diamankan sekitar 1,2 narkoba di wilayah perbatasan Indonesia.

“Ancaman dalam narkoba tidak henti-hentinya, dalam 2,5 bulan sejak 2022, kasus yang diungkap bersama-sama sudah 20 kasus dengan jumlah barang bukti 1,2 ton. Hanya dalam waktu tiga bulan saja,” kata Direktur Interdiksi Narkoba Bea dan Cukai Syarif Hidayat.

Kedua nelayan tersebut dijerat dengan pasal primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar. Kemudian subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!