



Dittipidum Bareskrim Polri lalu menyerahkan kembali berkas tersebut kepada Kejagung dengan alasan bahwa berkas yang dikirim telah terpenuhi unsur secara formal dan materiel. Selain itu, mereka menyebut bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut telah diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Akan tetapi, berkas tersebut dikembalikan lagi oleh JPU dengan alasan petunjuk yang terdahulu belum dipenuhi penyidik dan juga meminta agar kasus pagar laut Tangerang itu ditangani oleh Kortastipidkor Polri mengingat ditemukannya unsur tindak pidana korupsi.
Usai menerima kembali berkas untuk kali kedua, Brigjen Pol Djuhandhani menekankan, bahwa kasus pemalsuan dokumen ini tidak menyebabkan kerugian nyata terhadap keuangan negara atau perekonomian sehingga penyidik berkeyakinan bahwa perkara tersebut bukan perbuatan tindak pidana korupsi karena yang mengalami kerugian adalah masyarakat nelayan. Selain itu, indikasi pemberian suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara juga tengah diselidiki oleh Kortastipidkor Polri.
“Tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP menurut penyidik telah nyata terjadi dan terpenuhi semua unsur, baik secara formal dan materiel,” katanya. (Antara/ded)

