Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Petinggi PT RUBS Jadi Tersangka







Kesiapan BUMN Dalam Divestasi Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono (kanan) bersama Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Tedy Badrujaman (kedua kanan), Direktur Utama PT Newmont Nusa Tenggara Rachmat Makkasau (tengah), Vice President Legal PT Freeport Indonesia Clementino Lamury (kedua kiri) dan Director and Executive Vice President PT Freeport Indonesia Robert Schroeder (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2022). RDP tersebut membahas divestasi saham Freeport, kesiapan BUMN dalam divestasi dan kesiapan pembangkit listrik. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS), sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.

“Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ia menyebutkan, para tersangka yang ditetapkan polisi yakni HH yang juga istri dari salah satu mantan menteri. Kemudian dua tersangka lain yakni WW dan PBF.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan Nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!