




Jakarta, JN
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS), sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.
“Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta.
Ia menyebutkan, para tersangka yang ditetapkan polisi yakni HH yang juga istri dari salah satu mantan menteri. Kemudian dua tersangka lain yakni WW dan PBF.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan Nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus. HALAMAN SELANJUTNYA>>

