Bareskrim Masih Selidiki Laporan Penipuan Investasi Triumph Defi







Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko (kanan) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/3/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri masih menyelidiki atas laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perdagangan tanpa izin menggunakan aplikasi investasi Triumph Defi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, Bareskrim telah menerima laporan polisi Nomor LP B 0145/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tangap 25 Maret 2022 dengan terlapor atas nama inisial MIA, yang diketahui seorang pengacara bernama Muhammad Ikram Adriansyah Timiwang.

“Terhadap laporan tersebut, penyidik masih melakukan penyelidikan,” kata Gatot dalam konferensi pers harian di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Ia menjelaskan, pihak yang dilaporkan dalam perkara ini berinisial LK, yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan tanpa izin atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), berupa uang investasi deposito, dengan korban dua orang berinisial NMJ dan EMF. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!