Bapenda Palembang Saat Itu Pasti Tahu Praktik Terlarang BPHTB Pasar Cinde









“Untuk itulah para pihak dari Badan Pengelolaan Pajak Daerah Pemerintah Kota Palembang yang kini bernamaBapenda Palembang harus diperiksa oleh Kejati Sumsel. Sebab para pihak tersebut tahu soal aliran uang BPHTB Pasar Cinde dan SK pemberian pengurangan BPHTB Pasar Cinde yang ditandatangani tahun 2018,” ungkap Feri.

Lanjut Feri, K-MAKI meminta agar Kejati Sumsel menetapkan tersangka kepada para pihak yang terbukti terlibat dalam pengurangan BPHTB Pasar Cinde dan pihak-pihak yang menerima aliran BPHTB Pasar Cinde.

“Kemudian pihak penandatangan SK Pemberian Pengurangan BPHTB Pasar Cinde harus tanggung jawab. Sebab dengan adanya SK inilah membuat terjadi pengurangan penyetoran BPHTB dan menyebabkan ada aliran uang BPHTB ke sejumlah pihak. Untuk itu K-MAKI mendorong agar Kejati Sumsel fokus melakukan penyidikan kepada SK tersebut dan kepada para penerima aliran uang BPHTB. Ungkap tuntas semua yang terlibat sampai ke akar-akarnya, dan jangan sampai ada tebang pilih,” harap Feri.

Sementara Aspidsus Kejati Sumsel saat masih dijabat Umaryadi SH MH telah mengatakan, selain adanya bukti elektronik aliran uang atau dana yang diterima tersangka mantan Walikota Palembang, dalam perkara ini juga terdapat adanya aliran uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde ke tersangka lain.

“Kami telah menemukan bukti elektronik aliran uang yang diterima tersangka mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018. Untuk BPHTB Pasar Cinde ini kan harusnya disetorkan ke negara Rp 2,2 miliar, namun kenyataannya penyetorannya ada pengurangan yakni hanya disetorkan Rp 1,1 miliar. Dimana selisihnya itu diterima oleh tersangka mantan Walikota Palembang dan ada ke tersangka lain,” ungkap Umaryadi SH MH.

Namun Umaryadi SH MH belum dapat mengungkapkan besaran jumlah aliran uang BPHTB tersebut dan siapa tersangka lainnya yang juga menerima aliran uang tersebut.

“Nanti ya, yang jelas ada aliran uang dari pengurangan BPHTB,” pungkasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!