





Palembang, JN
Bapenda Palembang saat itu yang tahun 2018 masih bernama Badan Pengelolaan Pajak Daerah Pemerintah Kota Palembang pasti mengetahui praktik terlarang pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde.
Demikian ditegaskan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Kamis (31/7/2025).
Hal itu diungkapkan Feri terkait dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, yang kini perkaranya sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Tahun 2018 Bapenda Palembang masih bernama Badan Pengelolaan Pajak Daerah Pemerintah Kota Palembang. Untuk praktik terlarang pengurangan BPHTB Pasar Cinde ini tentunya Bapenda
saat itu pasti tahu, dan ini harus diungkap oleh Kejati Sumsel,” tegas Feri.
Menurut Feri, seluruh setoran BPHTB di Kota Palembang termasuk BPHTB Pasar Cinde disetorkan ke Bapenda Palembang atau yang dulunya Badan Pengelolaan Pajak Daerah Pemerintah Kota Palembang.
“Jadi Bapenda Palembang saat itu mengetahui permasalahan BPHTB Pasar Cinde yang setorannya dilakukan pengurangan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini,” jelasnya.
Selain itu, sambung Feri, soal aliran uang haram pengurangan BPHTB Pasar Cinde ke sejumlah pihak yang sebelumnya telah disebut oleh Aspidsus Kejati Sumsel saat masih dijabat Umaryadi SH MH, tentunya pihak Bapenda Palembang kala itu juga tahu. HALAMAN SELANJUTNYA>>







