



Dilanjutkannya, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut sejauh ini Kejati Sumsel masih fokus melakukan penyidikan Program SERASI tahun 2019 di Banyuasin. Sedangkan untuk tujuh kabupaten lainnya di Sumsel yang juga melaksanakan Program SERASI tahun 2019 yakni OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara, PALI belum ada yang dilakukan penyidikan.
“Jadi kami masih fokus dengan penyidikan Program SERASI tahun 2019 yang dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin. Dimana dalam penyidikan tersebut kami akan mengungkap tersangkanya,” pungkasnya.
Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut sebelumnya Kejati Sumsel telah menggeledah Kantor Dinas Pertanian Banyuasin, serta Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel.
Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel, RB Pramono usai Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menggeledah Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel mengatakan, terkait penggeledahan tersebut pihaknya menghormati proses hukum Program SERASI 2019 di Banyuasin yang kini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Program SERASI 2019 ini awalnya ada sembilan kabupaten yang akan melaksanakannya. Namun satu kabupaten menolaknya, yakni Ogan Ilir. Sedangkan untuk delapan kabupaten yang melaksanakan Program SERASI 2019, yakni Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara, PALI. Dari delapan kabupaten itu hanya di Banyuasin yang saat ini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

