Banyak Lokasi di OKU Digeledah KPK Terkait OTT Fee Proyek Pokir DPRD







Dilanjutkannya, jika KPK juga akan mendalami penyidikan terkait proyek Pokir DPRD OKU yang di tahun-tahun sebelumnya.

“Kita akan terus mendalami proses proyek Pokir sebelumnya di OKU, apalagi proses pengadaannya dilakukan dengan tidak benar, yakni memakai cara pinjam bendera. Selain itu untuk Pokir DPRD di OKU ini perkaranya sama seperti perkara yang juga kita tangani di DPRD Jawa Timur. Jadi ada kemiripan makanya penyidikan terus didalami oleh KPK,” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam perkara ini tersangka Nopriansyah, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan tersangka M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!