Banyak Lokasi di OKU Digeledah KPK Terkait OTT Fee Proyek Pokir DPRD







“Terkait fee ini mulanya tersangka NOP (Nopriansyah) selaku Kepala Dinas PUPR OKU menawarkan sembilan proyek kepada MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) tersangka dari pihak swasta sehingga disepakati komitmen fee, yakni jatah fee untuk DPRD OKU 20 persen dan untuk fee Dinas PUPR OKU 2 persen hingga total fee keseluruhan yakni 22 persen,” jelasnya.

Masih dikatakannya, untuk pengadaan sembilan proyek tersebut dilakukan pengondisian oleh tersangka Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU.

“Dengan adanya pengondisian maka sembilan proyek tersebut semuanya dikerjakan oleh MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) tersangka dari pihak swasta. Dimana dalam proses pengadaan proyek, kedua tersangka dari pihak swasta ini meminjam sejumlah perusahaan atau CV, jadi istilahnya pinjam bendera perusahaan lain,” terangnya.

Adapun sembilan proyek tersebut, sambung Ketua KPK Setyo Budiyanto, terdiri dari; Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati OKU senilai Rp 8,397,563,094.14 dengan Penyedia CV RF, Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati Rp 2,465,230,075.95 dengan Penyedia CV RE, Pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU senilai Rp 9,888,007,167.69 dengan Penyedia CV DSA, pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983,812,442.82 dengan Penyedia CV GR, peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung senilai Rp 4,928,950,500.00 dengan Penyedia CV DSA, peningkatan jalan desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp 4,923,290,484.24 dengan Penyedia CV ACN, peningkatan jalan unit XVI-Kedaton Timur Rp 4,928,113,967.57 dengan penyedia CV MDR Coorporation, peningkatan Jalan Let Muda M Sidi Junet Rp 4,850,009,358.12 dengan penyedia CV BH, peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp 3,939,829,135.84 dengan penyedia CV MDR Coorporation.

“Untuk sembilan proyek ini sebelumnya pada bulan Januari 2025 dilakukan pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran 2025. Kemudian agar RAPBD 2025 itu dapat disahkan maka beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda OKU. Dalam pertemuan inilah perwakilan dari DPRD OKU meminta jatah Pokir seperti tahun sebelumnya. Kemudian disepakati bahwa jatah Pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!