



Dijawab Apriadi, jika Kadis PUPR Muba biasanya memberikan uang untuk oprasional kepadanya.
“Biasanya Kadis PUPR usai rapat, Pak Sekda ini ada uang untuk oprasional. Tapi kalau fee proyek saya tidak pernah menerima,” jelasnya.
Di persidangan Apriyadi juga mengaku tidak mengetahui soal presntase fee proyek di Muba.
“Sebagai Sekda memang saya memiliki tugas menyusun anggaran sampai pengesahan anggaran, setelah itu kewenangan berada di OPD masing-masing,” ungkap Apriadi.
Kemudian giliran Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Ihsan mengajukan pertanyaan kepada Apriadi soal fee proyek. HALAMAN SELANJUTNYA>>

