




Dikatakannya jika dirinya tidak pernah menerima fee.
“Tidak pernah,” jawab Apriadi.
Walau membantah menerima fee akhirnya Apriadi mengaku pernah menerima sejumlah uang dari tersangka Herman Mayori.
“Hanya satu kali Kadis PUPR memberi saya uang, tapi saya lupa jumlahnya. Uang tersebut buat perjalan dinas, untuk bayar hotel. Tapi mohon maaf saya lupa jumlahnya,” katanya.
Terkait keterangan Apriadi membuat Hakim Abdul Aziz mengajukan pertanyaan soal baiaya perjalanan dinas yang sudah ditanggung oleh Pemkab.
“Kalau perjalanan dinas kan memang ada biayanya dari Pemkab. Jadi logikanya kalau Herman Mayori memberikan saudara uang buat perjalanan dinas, maka saudara dapat dua kali. Apakah di Muba memang seperti itu? tanya Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>







