



Dilanjutkannya, namun jika nanti Aran Haryadi sudah sehat tentunya akan menghadiri panggilan Kejati Sumsel.
“Kami juga akan melakukan pendampingan. Kemudian terkait dugaan kasus korupsi kredit macet di Bank Sumsel Babel hanya ada satu kasus, yakni cuman kasus ini saja,” pungkas Taufan.
Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH menegaskan, jika dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih hingga kini masih dilakukan penyidikan.
Bahkan menurut Kasi Penkum, satu dari dua tersangka dalam dugaan kasus tersebut sudah ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
“Sedangkan untuk satu tersangka lagi, yakni Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel dalam waktu dekat segera diagendakan pemanggilannya guna diperiksa sebagai tersangka,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel. (ded)

