Banding Turun Setahun, Pengadilan Tinggi Vonis Akhmad Najib Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Tiga Tahun Penjara







Menyatakan terdakwa Akhmad Najib tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan Pimair, membebaskan terdakwa Akhmad Najib oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.

Menyatakan terdakwa Akhmad Najib secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.

Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Akhmad Najib dengan pidana penjara selama tiga tahun, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Diberitakan sebelumnya, saat di persidangan Pengadilan Tipikor Palembang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Akhmad Najib dengan hukuman pidana lima tahun penjara.

Namun ketika sidang vonis di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang, terdakwa Akhmad Najib divonis Hakim dengan pidana empat tahun penjara. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!