Banding Turun Setahun, Pengadilan Tinggi Vonis Akhmad Najib Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Tiga Tahun Penjara







“Kami belum menerima salinan putusan bandingnya, nanti kalau sudah kami terima maka kami akan mempelajari dulu putusan tersebut untuk kedepannya menyatakan sikap, apakah kita Kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak. Dimana untuk menyatakan sikap ini kami memiliki waktu 14 hari kedepan,” tegasnya.

Ditambahkan Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH, jika pihaknya masih ada waktu untuk menyatakan sikap Kasasi terkait putusan banding terdakwa Akhmad Najib.

“Masih ada masa waktu pikir-pikir untuk kita menentukan sikap kedepannya,” tandas M Naimullah SH MH.

Sementara dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang, putusan banding terdakwa Akhmad Najib tertera dengan Nomor Putusan Banding: 9/PID.TPK/2022/PT PLG.

Adapun amar putusan bandingnya, yakni; mengadili, menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.

Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 19 Mei 2022 yang dimintakan banding tersebut, dan dengan mengadili sendiri. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!