Banding Turun Setahun, Pengadilan Tinggi Vonis Akhmad Najib Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Tiga Tahun Penjara







Akhmad Najib saat di Pengadilan Tipikor Palembang usai menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Kamis (30/9/2021), atau satu hari sebelum Akhmad Najib ditetapkan menjadi tersangka pada perkara tersebut. (Foto-Dok/Dedy/JN)

Palembang, JN

Pengadilan Tinggi Palembang telah mengeluarkan putusan banding Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dalam putusan banding Nomor Putusan: 9/PID.TPK/2022/PT PLG, vonis Akhmad Najib turun setahun. Dimana sebelumnya Akhmad Najib divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang empat tahun penjara, namun pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang untuk vonis atau putusan Akhmad Najib menjadi tiga tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Palembang, Efrata Happy Tarigan SH MH, Kamis (4/8/2022) membenarkan putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang untuk terdakwa Akhmad Najib tersebut.

“Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang, vonis terdakwa Akhmad Najib turun setahun, yakni yang sebelumnya terdakwa divonis empat tahun namun di tingkat banding menjadi tiga tahun penjara. Terkait putusan banding itu kami belum mendapat putusan salinannya, namun untuk datanya bisa dapat dilihat dan dicek di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang,” ungkap Efrata.

Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, Kejati Sumsel belum menerima salinan putusan banding terdakwa Akhmad Najib tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!