




Palembang, JN
Bambang E Marsono mantan Dirut PT Brantas Abiraya, Senin (14/3/2022) menjadi saksi Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel), terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam persidanan, JPU Kejati Sumsel Jamiah Haryanti SH MH mencecar Bambang E Marsono terkait uang yang diterima Alex Noerdin (terdakwa berkas terpisah) dalam dugaan kasus tersebut.
“Saksi kami ada buktinya jika dalam perkara ini ada pemberian uang kepada Alex Noerdin sebesar Rp 2,3 miliar dan Rp 2,5 miliat, serta ada juga untuk sewa heli.
Sebagai Direktur Utama PT Brantas Abiraya saksi mengetahui itu,” tanya JPU Kejati Sumsel.
Dijawab Bambang, jika dirinya tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu, dan tidak ada dalam pembukuaan pengeluaran uang di kantor pusat PT Brantas Abipraya terkait pemberian tersebut,” jawab saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

