



Menurutnya, dari beberapa kali persidangan yang telah digelar di Pengadilan Tipikor Palembang saksi yang telah dihadirkan oleh pihaknya selaku JPU KPK di sidang terdakwa Suhandy telah mengungkap aliran-aliran fee.
“Saksi-saksi yang sudah kita hadirkan di persidangan telah membuktikan dakwaan kami tentang aliran fee dan setoran-setoran fee dari terdakwa Suhandy selaku pihak kontraktor,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, tujuan fee yang dibagikan terdakwa Suhandy kepada Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (tersangka berkas terpisah), tersangka Herman Mayori dan Eddy Umari serta ke sejumlah pihak lainnya yakni agar terdakwa Suhandy mendapatkan empat proyek di Muba. HALAMAN SELANJUTNYA>>

