Bagi-bagi Fee Proyek Muba, Herman Mayori Kecipratan Rp 1 Miliar Lebih Eddy Umari Ratusan Juta







JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat membawa terdakwa Suhandy ke Rutan Pakjo Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Eddy Umari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Muba, tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 kecipratan fee yang dibagi-bagikan oleh pihak kontraktor dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, dalam perkara tersebut tersangka Herman Mayori mendapat jatah fee Rp 1 miliar lebih atau Rp 1.089.000.000,00. Sedangkan Eddy Umari mendapat jatah fee sebesar Rp 727.000.000,00.

“Jadi tersangka Herman Mayori dan Eddy Umari mendapat bagian fee dari terdakwa Suhandy penyuap Dodi Reza Alex Noerdin,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!